Polda Kepri Musnahkan 2,2 Kg Sabu dari Anak di Bawah Umur

Kamis, 28 November 2019 - 16:29 WIB
Polda Kepri Musnahkan 2,2 Kg Sabu dari Anak di Bawah Umur
Polda Kepri Musnahkan 2,2 Kg Sabu dari Anak di Bawah Umur
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 1.220,7 gram sabu, Kamis (28/11/2019) siang. Sabu tersebut berasal dari 3 orang tersangka, dimana dua orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan dari tersangka yakni YL, AM dan EL dalam dua kasus berbeda yang terjadi di bulan November 2019. YL diamankan pada Senin, 11 November 2019 lalu di SPBU Jalan Raya Bandara, Nongsa, Batam, Kepri. Dari hasil penggeledahan badan dan mobil tersangka, polisi menemukan satu buah plastik yang berisikan dua bungkus sabu dengan berat 220 gram.

"Dari jumlah 220 gram itu, yang dimusnahkan sebanyak 195,2 gram. Sisanya, 20,8 gram untuk pemeriksaan dan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan. Tersangkanya kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Kepada Bidang Humas Polda Kepri, Kombes S. Erlangga.

Sementara itu, kasus lainnya melibatkan AM dan EL uang diketahui merupakan anak di bawah umur. AM yang tidak dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut diamankan pada Kamis, 14 November 2019 lalu di pinggir jalan Beigjen Katamso, Sei Binti, Sagulung, Batam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1.060 gram yang dikemas dengan kemasan teh hijau merk Guanyinwang.

"Dari tangan tersangka AM juga diamankan dua bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisi 1.000 butir tablet Erimin. Dan setelah dilakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba juga mengamankan EL. Mereka ini diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Dan barang haram ini didapat dari SM yang saat ini masih berstatus DPO," kata Erlangga lagi.

Sabu seberat 1.060 gram, 1.025,5 gram diantaranya dimusnahkan. Sedangkan 32,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan puspabfor dan 2 gram untuk pembuktian di pengadilan.

"Sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan dan akan dijadikan alat pembuktian di pengadilan. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata Erlangga.

Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan air rebusan dibuang ke septic tank. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara tersangka.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6220 seconds (0.1#10.140)