Bea Cukai Banten Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal Senilai Rp3,16 Miliar

Kamis, 28 November 2019 - 13:13 WIB
Bea Cukai Banten Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal Senilai Rp3,16 Miliar
Bea Cukai Banten Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal Senilai Rp3,16 Miliar
A A A
SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten memusnahkan Barang Milik Negara dan Barang Bukti senilai Rp3,16 miliar.

Kakanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi mengatakan, barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan tersebut berasal dari 77 penindakan atas pelanggaran UU Cukai yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Bea Cukai Merak, dan Kantor Bea Cukai Tangerang periode 2018-2019.

Barang yang dimusnahkan yaitu 4.474 botol minuman beralkohol eks impor, 2.029,80 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, 3.066.208 batang rokok, 101.70 liter liquid vape dan 1,10 liter essence liquid vape, dan 240 botol Minuman Beralkohol ekspor, Impor dan lokal.

"Hari ini adalah kerja sama nyata antara bea cukai dan kejakasan untuk melakukan secara bersama-sama pemusnahan serta oengawasannya bersama-sama. Sehingga wujud transparansi dari birokrasi kami," kata Aflah kepada wartawan di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Kamis (28/11/2019).

Dia menjelaskan, modus pelanggaran UU Cukai yang dilakukan oleh pelaku yaitu menjual minuman beralkohol tanpa izin NPPBKC, dan menjual minuman beralkohol, rokok, dan liquid vape yang dilekati pita cukai palsu dan/atau tidak dilekati pita cukai.

"Ini kebanyakan barang yang sudah ada diperedan disini, kami menindaknya sedang diedarkan, kalau rokok lokal, kalau minuman dari luar," ujarnya.

Dia menambahkan, dari 77 penindakan selama satu tahun terakhir, pihaknya bersama kejaksaan sudah ada sembilan kasus yang sudah sampai ke pengadilan dengan para tersangka pengedar hingga kurir barang ilegal tersebut.

"Empat sudah diputuskan oleh hakim dan rata-rata divonis satu tahun penjara. Lima lagi masih dalam proses di pengadilan," ungkapnya.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat, rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, dan pemusnahan minuman beralkohol tradisional (CIU) dengan cara ditumpahkan ke tanah.

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DJBC sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

"Dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4547 seconds (0.1#10.140)