Jangan Sampai Terlewat, Bapenda Jakarta Hapus Denda PBJT dan PBBKB hingga 31 Oktober 2024

Selasa, 24 September 2024 - 10:54 WIB
loading...
Jangan Sampai Terlewat,...
Ilustrasi penghapusan sanksi administrasi PBJT dan PBBKB. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Wajib pajak Jakarta patut bergembira. Pasalnya, pada 14 Agustus 2024 lalu Kepala Badan Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Tentu saja keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBB-KB ini dicanangkan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sanksi administrasi sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur pula dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi administrasi merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, di mana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku.

“Terdapat tiga jenis sanksi administrasi, yaitu sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak,” ucapnya.

Morris Danny menyebutkan, kebijakan yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBJT dan PBB-KB, di antaranya memutuskan:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

2. a) Sanksi administrasi yang dimaksud dalam diktum 1 yaitu sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan pajak daerah.

b) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak daerah.

3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 1 dan 2 yang diberikan kepada:

a. Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang atau utang pajak dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini.

b. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.

4. Pemberian penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 berlaku sampai 31 Oktober 2024.

5. Keputusan Kepala Badan ini berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Jadi, penghapusan sanksi administrasi yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan di atas berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda.

“Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya Keputusan Kepala Badan ini,” tutur Morris Danny.

Selain itu, lanjutnya, peraturan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Badan.

Satu hal yang penting untuk diingat bahwa penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PBJT dan PBB-KB berlaku 3 hari sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Oktober 2024.

Mari bersama-sama dukung dan manfaatkan kebijakan ini dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
PBB Ungkap Israel Bunuh...
PBB Ungkap Israel Bunuh Lebih dari 20.000 Anak Palestina
Menekraf Tegaskan AI...
Menekraf Tegaskan AI Hanya Asisten, Bukan Pengganti Kreator atau Musisi
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved