Jual Tanah Kas Desa, Mantan Kades di Jambi Masuk Bui

Rabu, 20 November 2019 - 20:45 WIB
Jual Tanah Kas Desa, Mantan Kades di Jambi Masuk Bui
Jual Tanah Kas Desa, Mantan Kades di Jambi Masuk Bui
A A A
MERANGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Seling oleh sang mantan Kepala Desa (Kades) Seling, M Sayafri.

Pemeriksaan kasus penjualan TKD berlangsung beberapa waktu lalu, setelah diperiksa oleh tim Inspektorat Merangin, terbukti mantan Kades ini menjual TKD tersebut senilai Rp155 juta.

Atas temuan tersebut, tersangka diminta mengembalikan kerugian tersebut selama masa tenggang 60 hari, namun tersangka tak kunjung mengembalikannya.

Lalu kasus tersebut dilimpahkan oleh Inspektorat Merangin, ke Kejari Merangin untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya pada Rabu (19/11) Kejari menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus tersebut.

Tersangka saat ini telah ditahan oleh tim tindak pidana husus (Pidsus) Kejari Merangin dan dititipkan di Lapas Kelas II B Bangko.

Penahanan dan Penetapan tersangka Kasus penjualan TKD Seling tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Merangin, Johan Ciptadi. Menurutnya, tersangkanya adalah Mantan Kades Seling, Kecamatan Tabir atas nama M Syafri. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan aset TKD.

"Sekarang saya dijambi, ya kalau soal mantan kades memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dititipkan selama 20 hari di Lapas Klas II B Bangko," terang Johan.

Dikatakannya, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis pada tersangka.

Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan tim penyelidikan Kejari Merangin. M Syafri terbukti menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan milik Desa Seling yang terletak di Blok 17 No 81 Sebanyak dua Kavling tanah, dengan luas 19.670 meter persegi terletak di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tabir Selatan, kepada Abu Jalal seharga Rp155.000.000. Hasil penjualan TKD telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3993 seconds (0.1#10.140)