Lagi, Sabu dan Ekstasi asal Malaysia Diselundupkan ke Batam

Selasa, 19 November 2019 - 19:40 WIB
Lagi, Sabu dan Ekstasi asal Malaysia Diselundupkan ke Batam
Lagi, Sabu dan Ekstasi asal Malaysia Diselundupkan ke Batam
A A A
BATAM - Penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Batam kembali digagalkan. Sabu 3,1 kg dan 1.980 butir pil ekstasi berhasil disita.

Narkoba asal Negeri Jiran ini masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus . Jaringan peredaran sabu lintas negara ini diduga dikendalikan seorang warga Batam yang saat ini masih dalam pengejaran. (Baca juga: Penyeludupan Sabu dari Malaysia ke Batam Gagal, Jaringan Internasional Dibekuk)

Letak geografis yang sangat berdekatan dengan negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura menjadikan Batam sebagai primadona pintu masuk bagi para mafia narkoba internasional.

Berkali kali petugas mengagalkan masuknya barang haram itu dalam jumlah besar ke wilayah Batam.

Kali ini, upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polresta Barelang. Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni Nur Syawal dengan barang bukti ekstasi merek Hello Kitty warna kuning seberat 950 butir, Fadhil dengan barang bukti ekstasi 940 butir, dan Imah Ahyuni yang bertugas membawa 3,1 kg sabu.

Ketiganya diduga kurir yang diperintahkan seseorang bernama Suryadi untuk menjemput dan membawa narkoba yang baru saja sampai di Batam melalui pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, narkoba tersebut akan dibawa dan diedarkan ke Sulawesi. (Baca juga: Gulung Jaringan Narkoba Malaysia-Pekanbaru, Polda Metro Sita 21 Kg Sabu )

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, ketiga pelaku merupakan kurir yang didatangkan ke Batam guna membawa narkoba tersebut ke luar daerah.

“Jaringan Suryadi ini sudah berkali kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam dalam jumlah besar,” katanya.

Ketiga pelaku masih diperiksa intensif di Satuan Narkoba Polresta Barelang. “Petugas masih mengejar Suryadi sebagai pemilik barang. Sementara ketiga pelaku terancam hukuman mati dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5791 seconds (0.1#10.140)