Hendak Dijadikan TKI Ilegal, 7 Wanita Ini Diselamatkan Polisi

Minggu, 17 November 2019 - 19:02 WIB
Hendak Dijadikan TKI Ilegal, 7 Wanita Ini Diselamatkan Polisi
Hendak Dijadikan TKI Ilegal, 7 Wanita Ini Diselamatkan Polisi
A A A
BATAM - Polda Kepri melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Bambu Kuning, Blok B27 No 21, Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji, Batam pada Sabtu (16/11/2019) malam.

Pada penggerebekan tersebut, didapati 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau yang sering disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Ke-7 orang yang kesemuanya wanita itu berasal dari Jawa, NTT, NTB dan Manado.

Awalnya penggerebekan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan pihak Kepolisian dari Sulawesi Utara (Sulut). Dimana pada informasi tersebut ada salah satu keluarga korban yang melaporkan bahwa keluarganya berada di Batam dan akan dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"Berdasarkan informasi dari Polda Sulut itu, kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 7 perempuan ini di rumah tersebut," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, Minggu (17/11/2019).

Dhani mengatakan, awalnya Polisi hanya menemukan 7 orang calon TKI ilegal ini saja. Namun setelah dilakukan pengembangan, diketahui penampung para TKI ilegal ini adalah pemilik rumah yang berinisial JM berusia sekitar 40 tahun. "Yang punya rumah ini JM kami tangkap beberapa jam kemudian ditempat terpisah," ujarnya.

Dhani menjelaskan saat ini para korban dan pelaku sudah diboyong ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. "Sekarang sedang kita periksa, besok Senin (18/11) kita ekspos," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6598 seconds (0.1#10.140)