Kasus Pernikahan Palsu Bos GBP Terungkap saat Ajukan Perlawanan Eksekusi

Jum'at, 15 November 2019 - 15:25 WIB
Kasus Pernikahan Palsu Bos GBP Terungkap saat Ajukan Perlawanan Eksekusi
Kasus Pernikahan Palsu Bos GBP Terungkap saat Ajukan Perlawanan Eksekusi
A A A
SURABAYA - Komisaris PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso sebagai saksi kasus pemalsuan keterangan pernikahan akta otentik yang dilakukan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini.

Dalam keterangannya, saksi Asoei menjelaskan asal mula terungkapnya kasus ini. Menurutnya, dugaan pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam 2 akta otentik yang dibuat di Kantor Notaris Atika Ashiblie pada tahun 2010 terungkap 8 tahun kemudian atau sekitar tahun 2018.

Saat itu, Asoei menerima laporan dari Direktur PT GNS, Iriyanto Abdoella yang menemukan data terkait ketidak benaran keterangan kedua terdakwa pada 2 akta yang dibuat, yakni akta nomor 15 tentang pengakuan hutang Henry sebesar Rp17 miliar ke PT GNS dan akta nomor 16 tentang personal guarantee Henry dan Iuneke. Di dalam akte yang dibuat pada 2010, Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri padahal baru berstatus hukum yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011.

Data tersebut ditemukan Iriyanto dari saksi Nugraha Anugrah Sujatmika yang saat itu sedang mengajukan permohonan eksekusi rumah atas hutang Henry kepada orang tua saksi Nugraha, namun mendapatkan perlawanan dari terdakwa Iuneke Anggraini lantaran aset yang akan disita bukanlah aset Henry, melainkan sudah pisah harta.

Didalam perlawanannya, Iuneke melampirkan data pernikahannya dengan Henry yang tercatat di Kantor Dispenduk Capil pada tahun 2011. "Dari informasi itu, kami akhirnya melakukan rapat dan keputusannya supaya dilaporkan, karena kami menderita kerugian material dan immaterial karena hal ini", kata Asoei saat menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso saat persidangan di ruang Garuda 2, Kamis (14/11/2019).

Keterangan Asoei ini diperkuat dengan keterangan yang disampaikan saksi Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie yang didengarkan sebelum Asoei bersaksi. Pada keterangannya, wanita berusia 70 tahun ini membenarkan adanya pembuatan akta nomor 15 dan 16 antara Henry, Iuneke, dan saksi Asoei yang telah ditandatangani bersama dengan disaksikan olehnya dan staf notaris Atika Ashiblie bernama Budi Utomo pada 2010. "Datang bersama sama, dibacakan didepan notaris dan ditanda tangani,"terang saksi Etja.

Saat ditanya terkait hubungan Henry dan Iuneke ketika membuat kedua akta tersebut, Saksi Etja mengatakan adalah suami isteri. "Setau saya suami istri, dokumen yang diserahkan saat mengajukan pembuatan akta baru KTP, Surat nikahnya akan disusulkan,"jelasnya.

JPU Ali Prakoso menyakini tiga saksi yang dihadirkan hari ini telah memperkuat dakwaanya. Menurutnya, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang saling berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan kedua terdakwa. "Intinya sudah menguatkan dakwaan kami, keterangan saksi satu dengan yang lain saling menguatkan," pungkasnya.

Sementara itu, sepanjang kesaksian Asoei dan saksi Etja sempat terjadi ketegangan dan debat kusir dengan tim penasehat hukum kedua terdakwa yang menilai keterangan saksi Asoei dan Etja belum mampu untuk membuktikan dakwaan JPU. "Di dalam dakwaan, terdakwa didakwa menyuruh melakukan. Menurut saya, keterangan saksi-saksi tadi belum mampu membuktikan kebenaran dakwaan jaksa," ujar Hotma Sitompul ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.4082 seconds (0.1#10.140)