Polda Kepri Amankan 1,5 Kg Sabu dan 1 Tersangka

Kamis, 14 November 2019 - 23:36 WIB
Polda Kepri Amankan 1,5 Kg Sabu dan 1 Tersangka
Polda Kepri Amankan 1,5 Kg Sabu dan 1 Tersangka
A A A
BATAM - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Internasional Malaysia-Indonesia jenis sabu, Kamis (14/11/2019).

Pengungkapan ini bermula pada Kamis (14/11/2019) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, Unit Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang TKI ilegal yang baru tiba dari Malaysia diduga membawa narkotika jenis sabu melalui pantai Terih, Sambau, Nongsa Batam.

"Kemudian Unit Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri yg dipimpin oleh AKP Ronny mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka Taufik," ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, Kamis (14/11) sore.

Yani menjelaskan, Taufik diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,5 Kg. Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diberikan oleh seorang laki-laki di Malaysia dengan panggilan Botak saat ini masih DPO untul dibawa ke Batam dan akan diserahkan kepada seseorang di sekitar Botania, Batam dengan menunggu instruksi dari Botak.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan oleh Unit Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri guna mencari dan menangkap penerima barang tersebut di Batam," ujarnya.

Dari kartu identitasnya, Taufik diketahui beralamat di Pengadangan, Kel. Pengadangan Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, NTB. Pelaku berprofesi sebagai sopir dan lahir pada 12 April 1972. "Dia ini hanya tamatan SMP," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4196 seconds (0.1#10.140)