165 Anggota Satpol PP Jakarta Diduga Judi Online, Ada yang Deposit Rp194 Juta

Jum'at, 20 September 2024 - 11:53 WIB
loading...
165 Anggota Satpol PP...
Sebanyak 165 PNS anggota Satpol PP Jakarta diduga terlibat judi online (judol). Salah satu anggota memberikan deposit yang tinggi, yakni Rp194 juta. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta diduga terlibat judi online (judol) . Salah satu anggota memberikan deposit yang tinggi, yakni Rp194 juta.

Dari surat yang dilihat pada Jumat (20/9/2024), terlihat adanya anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dan tercatat dengan frekuensi deposit sebanyak 193 kali. Selain itu, adapula total deposit mencapai Rp141.540.000 dengan frekuensi deposit sebanyak 26 kali.

Ada juga total deposit mencapai Rp122.854.000 dengan frekuensi deposit sebanyak 79 kali. Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU

Data itu tercatat dalam surat permintaan klarifikasi dari Inspektorat kepada Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, terkait sumber data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada surat bernomor e.0519.P4.01.00 yang dikeluarkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta, Dina Himawati, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.

Adapun jumlah total transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait beredarnya surat dari Inspektorat kepada Satpol PP soal 165 pegawai negeri sipil (PNS) anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta dilaporkan bermain judi online (judol). Heru Budi pun membenarkan adanya surat klarifikasi itu.

"Iya, itu kan dalam rangka pembinaan, inspektorat bersurat ke Satpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi," kata Heru Budi kepada wartawan di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (20/9/2024).

Heru Budi menambahkan, dirinya menyerahkan hal itu kepada Kepala Satpol PP untuk mengklarifikasi hal tersebut. "Ya, ada surat dari inspektorat, klarifikasi untuk dicek kembali. Ada yang bener ada yang tidak," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Rekomendasi
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Juara MasterChef Indonesia...
Juara MasterChef Indonesia Ini Pernah Kesurupan, Pengakuan Stephanie Mayerson Ini Bikin Bulu Kuduk Merinding
IPOT Edukasi Transformasi...
IPOT Edukasi Transformasi AI dan Literasi Finansial ke Generasi Muda eSports
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved