Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel

Selasa, 17 September 2024 - 12:06 WIB
loading...
Bunuh Empat Anaknya,...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/arie sandita murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) ini. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sejatinya sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Besok

Jaksa menilai Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.

Baca juga: Panca Darmansyah, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Panca Darmansyah tega membunuh keempat anaknya di kontrakan miliknya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Motifnya, cemburu dengan istrinya yang disebut-sebut memiliki pria idaman lain.

Panca membunuh empat anaknya dengan cara dibekap satu per satu di kamar tidurnya. Usai itu, Panca sempat mencoba bunuh diri sebanyak 4 kali, hanya saja aksinya itu gagal hingga akhirnya kasus itu pun terungkap.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Rekomendasi
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Belgia Ditahan Imbang Mesir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved