Bapenda Jakarta Hapus Denda untuk PBJT dan PBBKB Sampai 31 Oktober 2024

Selasa, 17 September 2024 - 09:46 WIB
loading...
Bapenda Jakarta Hapus...
Ilustrasi penghapusan sanksi administrasi PBJT dan PBBKB. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Wajib pajak Jakarta patut bergembira. Pasalnya, pada 14 Agustus 2024 lalu Kepala Badan Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Tentu saja keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBB-KB ini dicanangkan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sanksi administrasi sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur pula dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi administrasi merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, di mana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku.

“Terdapat tiga jenis sanksi administrasi, yaitu sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak,” ucapnya.

Morris Danny menyebutkan, kebijakan yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBJT dan PBB-KB, di antaranya memutuskan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved