Sidang Perdana Korupsi Jasmas Hadirkan Dua Mantan Anggota DPRD Kota Surabaya

Selasa, 05 November 2019 - 17:27 WIB
Sidang Perdana Korupsi Jasmas Hadirkan Dua Mantan Anggota DPRD Kota Surabaya
Sidang Perdana Korupsi Jasmas Hadirkan Dua Mantan Anggota DPRD Kota Surabaya
A A A
SURABAYA - Dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya Sugito dan Darmawan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat Pemkot Surabaya 2016 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya itu didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Fadhil dalam surat dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa yang disidang bersamaan itu menerima sejumlah fee dari saksi Agus Setiawan Tjong (terpidana dalam kasus yang sama) atas proposal proyek pengadaan proyek tenda, kursi, sound system dan lain-lain.

“Saksi (Agus Setiawan Tjong) menawarkan sejumlah keuntungan, berupa pembagian keuntungan sebesar 10 hingga 15% dari hasil pelaksanaan Jasmas,” katanya saat sidang.

Selain memberikan keuntungan, kata Fadhil, kedua terdakwa juga sempat diberikan penawaran akan dibantu dalam pelaksanaan pemilihan anggota (Pileg) DPRD Surabaya periode 2019-2024. Adapun modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari saksi Agus Setiawan Tjong.

“Dalam kasus ini Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilai proyek tersebut mencapai Rp5 miliar,” tandas Fadhil.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya mengajukan keberatannya. Mereka pun berencana mengajukan eksepsi pada pekan depan. "Yang mulia majelis hakim, kami ajukan eksepsi pada pekan depan," kata Kuasa Hukum terdakwa Darmawan, Hasonangan Hutabarat.

Sementara itu, Agus Setiawan Jong sudah menjalani sidang dan divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain Sugito dan Darmawan, masih ada anggota DPRD Surabaya terpilih Ratih Retnowati, dan tiga mantan anggota DPRD Surabaya yang masih menungu proses peradilan kasu yang sama. Mereka adalah Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochmah.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1420 seconds (0.1#10.140)