Tiga Hakim Nakal di Banten Disanksi Komisi Yudisial

Minggu, 03 November 2019 - 21:17 WIB
Tiga Hakim Nakal di Banten Disanksi Komisi Yudisial
Tiga Hakim Nakal di Banten Disanksi Komisi Yudisial
A A A
SERANG - Banyak hakim nakal di Provinsi Banten yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY), yaitu sebanyak 31 laporan. Dari jumlah tersebut terdapat 3 orang yang telah diberikan sanksi.

Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Tubagus Rismunandar Ruhijat mengatakan sepanjang Januari-September 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 669 surat tembusan. (Baca juga: Selingkuh, Hakim Pengadilan Militer di Makassar Diberhentikan)

Menurutnya, urutan tiga besar terkait pelaporan kode etik dari masyarakat diduduki oleh DKI Jakarta (248 laporan), Jawa Timur (144 laporan), dan Sumatera Utara (99 Laporan). Data ini berdasarkan penerimaan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) pada Januari-September 2019.

Sedangkan untuk di Banten jumlah pelaporan sebanyak 31 laporan dan jumlah tersebut masuk terbanyak kesembilan. Bahkan ada tiga hakim di Banten yang sudah diberikan sanksi. “Ada tiga hakim di Banten yang sudah diberi sanksi, ada yang terkait asusila dan perdata,” kata Rismunandar saat ngopi bareng KY bersama wartawan di Banten, kemarin.

Tubagus menambahkan daerah lainnya yang menduduki posisi keempat hingga kedelapan besar, yaitu Jawa Barat sebanyak 93 laporan, Jawa Tengah sebanyak 85 laporan, Riau sebanyak 44 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 37 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 36 laporan. (Baca juga: Empat Bulan, Sebanyak 42 Hakim Melanggar Kode Etik)

Kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 666 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY sebanyak 214 laporan, pelaporan online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id 185 laporan, serta informasi 74 laporan.

Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, kata Rismunandar, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 860 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 83 laporan, Peradilan Tata Usaha Negara sejumlah 60 laporan, Peradilan Agama sejumlah 58 laporan dan Hubungan Industrial sejumlah 20 laporan, dan Pengadilan Tipikor 16 laporan.

Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-September 2019 oleh Anggota KY, maka diputuskan sanksi terhadap 121 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 88 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 25 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 8 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat. “Terdapat tiga hakim terlapor dari Banten yang dinyatakan melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” katanya. (Baca juga: Hasil Sidang MKH, Tiga Hakim Disanksi Berat)

Untuk pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), hingga Agustus 2019 ada empat hakim yang diajukan dalam sidang MKH karena melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan KY berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun maupun pemberhentian tetap tidak dengan hormat, yaitu Hakim RMA, MYS, SS dan HM.

Sementara itu, Kepala Bidang data dan layanan Informasi KY Untung Maha Gunadi mengatakan terkait pelayanan publik, sebagai lembaga Negara, KY berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar cita-cita mewujudkan peradilan bersih dapat terwujud. “KY telah meluncurkan aplikasi karakterisasi putusan, aplikasi KY mobile dan call center KY 187,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa karakteristik putusan merupakan program nasional berbentuk eksaminasi putusan yang mulai dilaksanakan awal 2019 dengan mengembangkan website www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store ‘Karakterisasi’.

“Ini merupakan salah satu bentuk eksamasi putusan yang dibuat untuk mempermudah hakim dalam membaca sebuah putusan dengan cara mengelompokkan indikator-indikator penting (Karakter),” ujarnya.

Selain itu, untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, pihaknya juga meluncurkan call center 187 dan KY Mobile berbasis android. Ia menjelaskan, melalui call center KY 187 masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau masukan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan public Komisi Yudisial.

“Layanan ini untuk pelaporan dan pemantauan, rekrutmen hakim agung, advokasi dan PKH, pelayanan informasi public, pelayanan umum serta perencanaan dan kepatuhan internal,” ujarnya. (Baca juga: Terbukti Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun)

Sementara aplikasi KY Mobile merupakan bentuk transformasi website KY berbasis android yang berfungsi untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi serta menyajikan berbagai informasi terkini terkait aktivitas Komisi Yudisial. “Alhamdulillah, Website KY meraih tiga besar website terbaik kategori kementerian/lembaga pada Anugerah Media Humas 2019,” ujar katanya.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang keberadaan Komisi Yudisial (KY). Dan pihaknya menilai bahwa peran awak media sangat strategis. Saat ini, kata dia, mitra KY adalah Universitas di Indonesia yang mempunyai Fakultas Hukum. “Kami telah menjalin MoU dengan 16 Universitas di seluruh Indonesia dan itu menjadi mitra tetap KY,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) terbentuk pada tahun 2005. Sebagai lembaga Negara, KY mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc serta mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, serta mengawasi hakim.

Selain itu, KY juga mempunyai wewenang untuk menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3275 seconds (0.1#10.140)