Naik 8,51%, UMP Jatim Jadi Rp1,76 Juta

Jum'at, 01 November 2019 - 21:44 WIB
Naik 8,51%, UMP Jatim Jadi Rp1,76 Juta
Naik 8,51%, UMP Jatim Jadi Rp1,76 Juta
A A A
SURABAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2020 naik 8,51% atau menjadi sebesar Rp1,76 juta. Angka itu ditetapkan Pemprov Jatim berdasarkan penghitungan inflasi yang ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, di Jatim sebenarnya yang diberlakukan yakni Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Pasalnya, di Jatim, seluruh kabupaten dan kota telah memiliki dan menyetor UMK.

Setiap 1 November, kata dia, secara nasional setiap provinsi akan mengumumkan UMP. "UMP ini nantinya akan berlaku pada Januari 2020," kata Khofifah, Jumat (1/11/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan berlakunya UMK 2020. Rencananya, Gubenur Jatim akan menandatangani UMK 2020 pada 20 November.

"UMP ini tetap akan melihat diberlakukannya UMK yang akan diusulkan. Sekadar informasi UMK sampai hari ini masih masuk dua kabupaten dan kota. Dari Kota Batu dan Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Achmad Fauzi menyambut positif pengumuman UMP 2020 tersebut. Jika ada kenaikan 8,51%, diprediksi gaji tenaga kerja Jatim bisa tembus hingga Rp4,2 juta dari UMK 2019 Rp 3,8 juta.

"Meski bakal mendapat kontra dari pengusaha, kami akan melakukan mediasi dan dialog agar pengusaha melaksanakan UMK 2020," terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5405 seconds (0.1#10.140)