Penggerebekan dilakukan pada Rabu 30 Oktober 2019 siang, atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Warga menduga tambang galian C itu tidak mengantongi izin alias ilegal.
"Benar, digerebek tim gabungan Polda Jatim dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto sekira pukul 13.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga:
Petugas pun langsung menghentikan aktivitas penambangan itu karena Jn, (50), selaku penanggung jawab tambang tak bisa menunjukan izin operasional. Begitu pula dengan Sp, pekerja tambang yang bertugas mencatat keluar masuk kendaraan pengangkut hasil tambang alias ceker.
"Barang bukti yang kami amankan satu unit ekskavator tipe PC 300 dan satu unit dump truk tronton bernopol W 8347 UZ, serta catatan keluar masuk kendaraan," imbuh Fery.
Dalam kasus ini, lanjut Fery, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. Di antaranya Sp, selaku Ceker; Rt, sebagai operator ekskavator; serta Wr, selaku sopir dump truk tronton warna putih. "Saat ini yang bersangkutan masih kami mintai keterangan termasuk Jn selaku terlapor," pungkas Fery.
(wib)