Polres Ciamis Sita Narkoba dari Warga Pangandaran

Rabu, 30 Oktober 2019 - 12:15 WIB
Polres Ciamis Sita Narkoba dari Warga Pangandaran
Polres Ciamis Sita Narkoba dari Warga Pangandaran
A A A
PANGANDARAN - Jajaran Polres Ciamis berhasil menyita barang bukti narkoba dari warga Pangandaran di tempat berbeda.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, saat ini Polres Ciamis telah menahan inisial J (54), warga Dusun Muaratiga RT 005/002 Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih dan inisial YAG (21), warga Dusun Patinggen II RT 018/005 Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

"Dari inisial J Polisi berhasil menyita satu paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi dan 9 butir psikotropika jenis Riklona merk Mersi Clonazepam 2 mg," kata Bismo.

Bismo menambahkan, barang haram milik J tersebut disimpan dalam bungkus rokok Marlboro berwarna putih. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar," tambahnya.

Selain J, Polres Ciamis juga menahan YAG karena pelaku menyediakan, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Hexymer (Tryhexyphenidly) tanpa memiliki kewenangan. "Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 50 butir sediaan farmasi tablet bulat berwarna kuning," terangnya.

Barang tersebut diduga jenis obat Hexymer Tryhexyphenidly yang dimasukan ke dalam plastik klip transparan warna putih. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 196 jo pasal 198 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8037 seconds (0.1#10.140)