Kencan Spesial Dibayar Narkoba, Kisah Vika Berakhir di Penjara

Kamis, 24 Oktober 2019 - 20:57 WIB
Kencan Spesial Dibayar Narkoba, Kisah Vika Berakhir di Penjara
Kencan Spesial Dibayar Narkoba, Kisah Vika Berakhir di Penjara
A A A
DENPASAR - Kencan spesial Moharja alias Vika (46) dengan pelanggan bernama Ahmad berakhir di jeruji besi. Waria yang mangkal di Jalan Mahendradata Denpasar, Bali, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/10). Vika terbukti memiliki sabu yang diperoleh dari bayaran hasil kencan dengan Ahmad. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara 5,5 tahun. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah memiliki sabu seberat 0,31 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

Penangkapan Vika bermula saat dia, pada 20 Juni 2019 lalu, seorang pelanggan bernama Ahmad menghampiri dan mengajaknya berkencan. Namun, Ahmad mengaku tidak punya uang dan sebagai pengganti dia menawarkan sabu. Vika tergiur dan menerimanya. Dengan sepeda motor, pasangan kencan sesama jenis ini lalu tancap gas menuju Salon Viona di Denpasar.

Usai puas menyalurkan hasratnya, Ahmad lalu minta izin keluar. Tak lama kemudiam, dia datang dan menyerahkan dua paket sabu kepada Vika. Begitu transaksi selesai, Ahmad pun pulang. Sedangkan Vika menuju ke tempat parkir dan menyembunyikan paket sabu di jok motornya. Tanpa disangka, polisi datang dan menangkapnya. Vika tak berkutik setelah polisi menemukan narkoba itu. Sayangnya, polisi hingga kini belum berhasil menangkap Ahmad.

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6727 seconds (0.1#10.140)