2 Anggota Sindikat Narkoba Internasional Digulung Polisi, Sita 12,2 Kg Sabu

Rabu, 23 Oktober 2019 - 13:05 WIB
2 Anggota Sindikat Narkoba Internasional Digulung Polisi, Sita 12,2 Kg Sabu
2 Anggota Sindikat Narkoba Internasional Digulung Polisi, Sita 12,2 Kg Sabu
A A A
BANDUNG - Dua tersangka anggota sindikat narkoba internasional, yakni Muchamad Tabah (23) warga Kota Depok, dan Indah Asmawati (40) warga Depok, digulung Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Dari tangan kedua tersangka polisi petugas menyita barang bukti 12 kilogram (kg) sabu-sabu.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti 12,2 kg sabu, diamankan petugas pada Sabtu 12 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Bandara Husen Sastranegara Bandung. Penangkapan itu, kata Kapolda, melibatkan petugas Bea dan Cukai Kota Bandung.

Dari tersangka Mohamad Tabah yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online itu, petugas menyita satu berisi delapan bungkus plastik bening berlakban cokelat. Sedangkan dari tangan tersangka Indah Asmawati, petugas mengamankan dua unit handphone, dua paspor, dan buku tabngunan bank.

"Di dalam plastik bening itu terdapat kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 12,2 kilogram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon selular dan paspor," kata Rudy didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar Saipullah Nasution saat ekspos kasus di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (23/10/2019).

Kapolda menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka Muchamad Tabah, Indah, dan saksi H, upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut atas perintah dari S, warga negara asing (WNA) asal Nigeria. S kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Modus operandinya, tersangka Muchamat Tabah membawa koper milik sdr S dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Manila, Filipina. Untuk tugas itu, tersangka Muchamad Tabah diberi upah sebesar USD1.000 atau setara dengan Rp14.000.000," tutur Kapolda.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4166 seconds (0.1#10.140)