Demi Upah Rp5 Juta, Nelayan Kuala Tanjung Selundupkan Sabu di Anus

Kamis, 17 Oktober 2019 - 20:58 WIB
Demi Upah Rp5 Juta, Nelayan Kuala Tanjung Selundupkan Sabu di Anus
Demi Upah Rp5 Juta, Nelayan Kuala Tanjung Selundupkan Sabu di Anus
A A A
DELISERDANG - Demi mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, seorang nelayan berinisial AM (41) nekad menyelundupkan narkoba jenis sabu asal Malaysia ke dalam anus.

Barang haram itu dibalut dengan kapsul dan dimasukan ke dalam anus atau dubur AM agar lolos saat pemeriksaan di bandara. (Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Sopir Pembawa 53 Kg Sabu)

Namun, aksi warga Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara ini berhasil digagalkan petugas Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC TMP B Kualanamu . Tersangka AM diamankan petugas setibanya di Bandara Kualanamu menumpangi pesawat AA QZ 199 dari Malaysia.

"Saudara AM ini kedapatan membawa barang yang diduga methamphetamine (sabu) seberat 46,5 gram dengan modus menyimpannya di dalam anus (inserter). Pengakuan tersangka diupah Rp5 juta kalau barangnya sudah sampai ke tangan orang lain yang memesannya," kata Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro saat memaparkan di Gedung Bea Cukai Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (17/10/2019).

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Bagus, berawal dari analisa dan profiling terhadap penumpang. Dari analisa dan profiling itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AM. (Baca juga: BNN Sita 16 Kg Sabu dari Penyelundup Jaringan Malaysia-Sumut)

Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang bawaannya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Dari pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan apapun. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengaan melakukan rontgen.

"Hasilnya, ditemukan satu benda asing di dalam anus saudara AM. Setelah dikeluarkan, diketahui berupa satu kapsul warna hitam berisi serbuk kristal putih," terang Bagus Tamtomo. (Baca juga: Lanal Batam Amankan 47 Kg Sabu dari Malaysia)

Dikatakannya, dari hasil pengujian awal dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan pengujian ke Balai Laboratorium Bea Cukai Medan menunjukkan kapsul tersebut berisi serbuk kristal putih jenis narkotika golongan I berupa methampitamine atau sabu.

"Tersangka kita serahkan ke Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut ," ungkapnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4093 seconds (0.1#10.140)