Tiga Paslon Belum Penuhi Syarat, KPU Jakarta Beri Waktu Perbaikan hingga 8 September

Kamis, 05 September 2024 - 13:05 WIB
loading...
Tiga Paslon Belum Penuhi...
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menyebut persyaratan tiga pasang calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta seluruhnya belum memenuhi syarat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta , Wahyu Dinata menyebut persyaratan tiga pasang calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta seluruhnya belum memenuhi syarat. Meski begitu, paslon tetap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, dimulai 6-8 September 2024.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk 3 hari ke depan," ujar Wahyu kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024). Baca juga: Pilkada Jakarta, Cak Lontong Pimpin Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno

Dia menyebut kekurangan persyaratan misalnya keterangan tidak sedang pailit salah satu paslon masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.

"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," jelasnya.

Dia menambahkan pasangan calon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sebab menurutnya ada salah satu paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.

Perihal siapa paslon yang tak melampirkan ijazah SLTA, Wahyu mengatakan hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke tim pemenangan atau tim sukses masing-masing paslon.

Baca juga: Rumah Sutiyoso Jadi Tempat Pengumuman Timses Pramono Anung-Rano Karno, Ini Alasannya

Diketahui, terdapat tiga paslon yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta. Pasangan yang pertama mendaftar yakni Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.

Sementara di hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Mongol Stres...
Kronologi Mongol Stres Kehilangan Uang Rp53 Miliar Usai Pinjamkan Cagub yang Korupsi
Pembekalan Megawati...
Pembekalan Megawati ke Pramono-Rano: Jangan Abaikan Arahan Presiden Prabowo
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Rekomendasi
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Syarat Naik Kereta Api...
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Wajib PCR jika Belum Booster
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved