Wisatawan Asing di Bali Dilarang Tinggal di Rumah Kos

Rabu, 09 Oktober 2019 - 13:52 WIB
Wisatawan Asing di Bali Dilarang Tinggal di Rumah Kos
Wisatawan Asing di Bali Dilarang Tinggal di Rumah Kos
A A A
DENPASAR - Wisatawan asing yang berlibur di Bali dilarang tinggal di rumah kos. Larangan bagi wisatawan asing tinggal di rumah kos tertuang dalam Pasal 7 huruf M Peraturan Bupati Badung No 35/2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali, dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

"Isinya dengan tegas melarang warga negara asing tinggal di rumah kos," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badung, I Made Agus Aryawan, Rabu (9/10/2019).

Perbup Badung No 35/2019 juga mengatur tentang kewajiban pemilik kos. Salah satunya, pemilik kos dilarang menyewakan kamarnya kepada warga negara asing. Kondisi itu ditengarai berdampak pada turunnya tingkat okupansi hotel.

Menurut Agus, Perbup ini bertujuan untuk menata pariwisata Badung agar berkualitas. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir banyak wisatawan asing memilih tinggal di rumah kos dibandingkan hotel dengan pertimbangan biaya sewa yang murah.

"Kita ingin mewujudkan pariwisata Badung berkualitas, menghindari penyalahgunaan rumah kos untuk fungsi hotel atau sarana akomodasi pariwisata," ujar Agus.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6982 seconds (0.1#10.140)