Kasus Perzinahan, Oknum Dewan Rote Ndao Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 08 Oktober 2019 - 20:03 WIB
Kasus Perzinahan, Oknum Dewan Rote Ndao Dijebloskan ke Penjara
Kasus Perzinahan, Oknum Dewan Rote Ndao Dijebloskan ke Penjara
A A A
KUPANG - Aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menangkap seorang oknum anggota DPRD Rote Ndao, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe, karena terlibat kasus perzinahan. Terdakwa diamankan petugas untuk dibawa ke sel tahanan menjalani hukuman penjara.

Kejari Kota Kupang, Max Oder Sombu mengatakan, kasus perzinahan Papi Manafe dan seorang perempuan berinisial YD yang berstatus sebagai istri orang, sudah inkracht di pengadilan.

"Dia divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi NTT sejak 6 Agustus 2019 lalu," kata Max kepada wartawan di Kantor Kejari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/10/2019).

Menurut dia, putusan hukum terhadap Papi Manafe dianggap sudah inkracht. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, aparat dari Kejari langsung mengeksekusi putusan pengadilan.

Tim yang dipimpin Kasi Pidum dibantu beberapa personel dari Polres Kupang Kota menangkap terdakwa saat berada di sebuah rumah makan. Dia kemudian digelandang masuk ke dalam mobil menuju Lapas Penfui Kupang.

Anggota DPRD di Kabupaten Rote Ndao ini baru satu bulan menduduki kursi dewan setelah dilantik 11 September lalu. Kini dia harus menghabiskan masa tahanan selama enam bulan di dalam penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5493 seconds (0.1#10.140)