Terpidana Kepemilikan Ribuan Pil PCC Terlihat saat Penyegelan Tempat Hiburan Malam

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 10:39 WIB
Terpidana Kepemilikan Ribuan Pil PCC Terlihat saat Penyegelan Tempat Hiburan Malam
Terpidana Kepemilikan Ribuan Pil PCC Terlihat saat Penyegelan Tempat Hiburan Malam
A A A
SORONG - Terpidana kasus kepemilikan ribuan pil PCC, Hendrik Poltak Sitorus, yang juga mantan anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019 terlihat berkeliaran di tempat hiburan malam (THM) Oxy Club di Kampung Baru Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Kamis 3 Oktober 2019 dini hari.

Keberadaan Hendrik Sitorus terungkap saat tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu melakukan penyegelan THM Oxy Club, karena disinyalir tidak memiliki izin usaha.

Hendrik yang keberadaannya di tempat hiburan malam tersebut, terdeteksi awak media dan langsung menghindar dari sorot kamera. Berdasarkan informasi ini, Hendrik Sitorus seharusnya saat ini mendekam di dalam Lapas karena kepemilikan ribuan pil PCC.

Berdasarkan Kasasi yang diajukan Kejari Sorong beberapa waktu lalu, maka berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI, Hendrik kembali dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Atas dasar itulah, maka pada 20 Juni 2019 lalu, Hendrik telah dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong di resort miliknya dan dimasukkan kembali kedalam Lapas Klas IIB Sorong.

Kepala Lapas Klas IIB Sorong Nunus Ananto yang dikonfirmasi mengaku, sebelumnya terpidana Hendrik Sitorus ditahan di Lapas Klas IIB Sorong. Namun, setelah keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa Hendrik harus ditahan di Lapas Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.

Untuk itu pihaknya langsung memindahkan beberapa bulan lalu. Nunus menjelaskan, awalnya prosesnya masih di Lapas Klas IIB Sorong, tapi berdasarkan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sorong yang bersangkutan harus menjalani pidana di Lapas Teminabuan. “Jadi dengan dasar itu, kita melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan langsung memindahkan yang bersangkutan,” pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5005 seconds (0.1#10.140)