Tabrak Mahasiswa, Polda Sulsel Beri Sanksi Pengemudi Barracuda

Minggu, 29 September 2019 - 19:21 WIB
Tabrak Mahasiswa, Polda Sulsel Beri Sanksi Pengemudi Barracuda
Tabrak Mahasiswa, Polda Sulsel Beri Sanksi Pengemudi Barracuda
A A A
SULSEL - Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menuturkan, pihaknya tengah memproses kasus oknum anggotanya yang mengemudikan kendaraan taktis barracuda. Hal ini berdasarkan pada pasal 360 KUHP yang mengatur karena kelalaian seorang sehingga menyebabkan luka.

"Jadi walaupun sopir barracuda ini tidak sengaja, tentu tidakk sengaja, tapi yang bersangkutan tetap dihukum berdasarkan pasal 360 KUHP. Itu saya luruskan," tegas Guntur.

Perlu diketahui, Dicky yang merupakan mahasiswa semester tiga Fakultas Hukum Unibos kritis setelah ditabrak kendaraan taktis Barracuda saat ikut aksi demonstrasi di Jalan Urip Sumoharjo, Jumat, 27 September malam lalu. Saat itu, aparat kepolisian berusaha membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata. Saat itu, Dicky berlari di tengah jalanan kemudian terpeleset hingga tertabrak kendaraan taktis Barracuda yang dikemudikan oknum kepolisian.

Dicky kini berada di RS Ibnu Sina Makassar untuk menjalani perawatan. Dia melanjutkan, kasus ini sementara didalami oleh tim Propam Polda Sulsel. "Tetap diproses. Makanya sekarang propam sudah tangani dan diperiksa. Dalam waktu dekat akan kita sidangkan yang bersangkutan. Supirnya saja," sambung dia.

Guntur juga tak menampik bakal menjadikan Dicky, korban mahasiswa aksi demonstrasi yang ditabrak kendaraan taktis sebagai anak angkat. "Makanya mulai hari ini saya angkat menjadi anak angkat saya. Sampai saya meninggal dia jadi anak angkat saya," katanya.

Tidak hanya persoalan itu, oknum kepolisian yang masuk masjid tanpa membuka alas kaki dikatakan juga tengah diproses. Kejadian itu bermula saat oknum anggota polri mengejar demonstran hingga masuk Masjid Syuhada 45 yang terletak di area pengadilan tinggi negeri (PTN) Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (24/9) lalu. "Sudah diproses juga," singkat Guntur.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5554 seconds (0.1#10.140)