Uang Rp1,6 Miliar Raib, Tiga Pejabat Pemprov Sumut Dinonaktifkan

Selasa, 24 September 2019 - 12:24 WIB
Uang Rp1,6 Miliar Raib, Tiga Pejabat Pemprov Sumut Dinonaktifkan
Uang Rp1,6 Miliar Raib, Tiga Pejabat Pemprov Sumut Dinonaktifkan
A A A
MEDAN - Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dinonaktifkan terkait hilangnya uang Rp1,6 miliar milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut di Pelataran parkir Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (9/9/2019).

Penonaktifan itu dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, untuk memudahkan pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Inspektorat. "Pemeriksaan internal oleh Inspektorat terkait hilangnya uang tersebut terus berjalan. Untuk memudahkan hal itu, Gubernur sudah menonaktifkan tiga orang pejabat," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, Senin (23/9/2019).

Tiga pejabat yang dinonaktifkan itu adalah Raja Indra Saleh sebagai Sekretaris BPKAD yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD, Fuad Perkasa sebagai Kabid Pengelolaan Anggaran BPKAD, dan Henri Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BPKAD.

"Diharapkan kepada tiga orang ini dapat lebih fokus menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Sehingga masalah ini segera terungkap dan dapat menjadi pelajaran ke depan," ungkap Wagub.

Selain menonaktifkan tiga pejabat, Gubernur juga menunjuk 4 pejabat untuk mengisi posisi yang lowong. Yaitu Ismael Parenus Sinaga (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menjadi Plt Kepala BPKAD, Halimatusakdiah (Kabid Perbendarahaan) sebagai Plt Sekretaris BPKAD, Mhd Rahmadani Lubis (Kabid Bina Keuda Kab/Kota) sebagai Plt Kabid Pengelolaan Anggaran, dan Ahmad Syafei (Kasubbid Pengelola Anggaran II) sebagai Plt Kasubbid Pengelola Anggaran I.

Dia berharap, peristiwa seperti itu tidak terulang lagi ke depan. Untuk itu, Wagub meminta semua pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6900 seconds (0.1#10.140)