Bayar Retribusi Daerah Semakin Praktis dan Mudah lewat Beragam Channel Berikut Ini!

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Bayar Retribusi Daerah...
Foto: freepik
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang memiliki kewajiban membayar retribusi daerah kini semakin mudah dan praktis.Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan variasi jaringan channel pembayaran retribusi daerah.

Wajib Retribusi bisa kapan pun dan dimana pun membayar retribusi dan tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak atau antre di bank. Anda dapat melakukannya dengan mudah dan nyaman melalui berbagai channel pembayaran yang tersedia.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta telah bersinergi dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan modern channel untuk menerima pembayaran Retribusi Daerah.

“Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih channel pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” ucapnya.

Nah, berikut deretan channel pembayaran Retribusi Daerah DKI Jakarta yang dapat digunakan oleh Wajib Retribusi:

Via ATM:
♦ Bank DKI

Via Teller:
♦ Bank DKI
♦ Indomaret
♦ Alfamart

Via Aplikasi:
♦ JakOne Mobile
♦ Shopee
♦ Go Tagihan
♦ Bli-Bli
♦ OVO

Via Qris:
♦ Shopee
♦ OVO
♦ Dana
♦ Gojek
♦ BukaLapak
♦ Sakuku
♦ Aplikasi Lainnya yang mendukung pembayaran QRIS

Morris Danny menambahkan, dengan banyaknya pilihan channel pembayaran yang tersedia, masyarakat dapat memilih yang paling mudah dan praktis.

“Tak perlu lagi khawatir terlambat membayar Retribusi Daerah, karena masyarakat dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja,” tuturnya.

Dengan membayar Retribusi Daerah, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

Jadi, mari bersama-sama taati kewajiban retribusi dengan membayar tepat waktu!
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Apa Itu Front Kedelapan...
Apa Itu Front Kedelapan Israel? Propaganda Digital terhadap Politikus Pro-Palestina
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Berita Terkini
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved