Catut Dishub Kobar, Pungli di CFD Pangkalan Bun Resahkan Pedagang

Minggu, 15 September 2019 - 21:17 WIB
Catut Dishub Kobar, Pungli di CFD Pangkalan Bun Resahkan Pedagang
Catut Dishub Kobar, Pungli di CFD Pangkalan Bun Resahkan Pedagang
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pungutan liar (pungli) yang diduga dikelola sejumlah preman di area Car Free Day (CFD) setiap hari Minggu di Jalan H M Rafi'i, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantann Tengah (Kalteng), membuat resah para pedagang. Sebab, pungli sebesar Rp5.000 kepada setiap pedagang di CFD membawa nama Dishub Kobar dan memperlihatkan sebuah surat. Surat tersebut sempat viral di dunia maya.

Surat prihal sumbangan kebersihan yang ditujukan kepada seluruh Ikatan Pedagang CFD Pangkalan Bun, tertanggal 15 September 2019. Dalam surat tersebut berbunyi "Untuk menciptakan rasa kenyamanan para pengunjung, dan demi menjaga kebersihan di area Jalan H M Rafi'i khusus pedagang CFD, dengan hormat bersama ini kami edarkan surat permohonan sumbangan dari setiap lapak/jualan mingguan di CFD sebesar Rp5.000 dengan rincian Rp2.000 untuk kebersihan bersama, Rp3.000 untuk dana sosial pedagang." Surat tersebut tidak memiliki KOP dari instansi terkait, serta tanda tangan dan cap.

Salah seorang pedagang CFD Pangkalan Bun berinisial Id mengungkapkan, pascarapat Ikatan Pedagang CFD Pangkalan Bun dua bulan yang lalu, hampir setiap hari Minggu selama CFD hingga saat ini pedagang diminta untuk membayar Rp5.000.

"Minggu kemarin ada di suruh bayar tapi tidak ada surat, hari ini juga di suruh bayar diberi surat sumbangan itu," ujar Id, Minggu (15/9/2019).

Id mengungkapkan, oknum yang meminta uang Rp5.000 pada setiap pedagang di CFD seperti preman. Para pedagang terpaksa membayar, karena takut tidak bisa berjualan di CFD Pangkalan Bun lagi.

"Minggu kemarin orangnya galak, alasannya uang itu dibelikan konsumsi untuk petugas Dishub. Padahal salah satu pedagang yang suaminya petugas Dishub membantah, bahwa petugas Dishub meminta untuk konsumsi, jadi itu oknum," ungkapnya.

Ia melanjutkan, semenjak rapat tersebut para pedagang selalu dimintai uang untuk alasan biaya kebersihan dan kosumsi petugas Dishub. Banyak pedagang yang mengeluh, namun bingung harus mengadu ke mana.

"Bayangkan 1 pedagang harus bayar Rp5.000, di CFD ada ratusan pedagang, uangnya tidak tahu ke mana. Padahal, sejak 2017 saya ikut CFD tidak pernah ada pungutan. Jadi banyak yang mengira yang pungut itu orang dinas. Kita jadi takut juga mau nanya, takut tidak bisa jualan di situ lagi," tuturnya.

Saat dikonfrimasi, Kepala Dishub Kobar Hermon F Lion membantah adanya pungutan kepada pedagang CFD Pangkalan Bun yang mengatasnamakan untuk kosumsi petugas dishub. Pasalnya sesuai kesepakatan, untuk pedagang CFD merupakan urusan Disperindag dan pihak Kecamatan untuk pembinaan.

"Kosumsi Dishub itu sudah ada anggaran dari kantor, tidak usah kasih dari mereka. Kami hanya fokus melaksanakan tugas kami untuk pengaturan lalu lintas," tegas Hermon.

Terpisah, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan adanya surat edaran untuk kebersihan CFD tersebut. Pasalnya, untuk sampah bekas pedagang sudah merupakan komitmen DLH untuk melakukan pembersihan di area CFD.

"Yang pasti kami tetap komitmen untuk membersihkan area CFD jam 10.00 WIB usai pedagang bubar. Untuk DLH tidak ada pungutan di area CFD dan pasukan kebersihan melaksanakan kebersihan karena memang termasuk dalam jalur yang dibersihkan setiap harinya," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, hingga saat inu belum ada pemberitahuan mengenai surat sumbangan tersebut kepada pihaknya.

"Maaf hal tersebut di luar sepengetahuan kami, karena kesepakatan waktu rapat awal penertiban pedagang CFD dengan kami bulan Juli yang dihadiri semua pedagang, saya selaku Kasat sudah menginformasikan bahwa untuk pedagang yang ada di CFD tidak boleh dilakukan pungutan. Sebab masih belum ada dasar hukumnya. Rapat pada Juli tersebut dihadiri dari Dishub, Disperindagkop, DLH dan peguyuban pedagang CFD. Kalau ada pungutan, berarti murni dari paguyuban mereka,” pungkasanya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0530 seconds (0.1#10.140)