Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Vape Ilegal

Jum'at, 13 September 2019 - 20:59 WIB
Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Vape Ilegal
Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Vape Ilegal
A A A
TERNATE - Sebagai tindak lanjut kegiatan operasi gempur barang kena cukai (BKC) ilegal dan wujud akuntabilitas publik Bea Cukai, atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara yang sudah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan oleh Bea Cukai Ternate, pada hari Kamis (12/09/2019).

Kakanwil Bea Cukai Maluku, Finari Manan, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud sinergitas antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan institusi pemerintah lainnya dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara. “Selain itu hal ini merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang dapat merugikan kesehatan, melindungi daya saing industri dalam negeri, dan mengamankan hak keuangan negara dari penerimaan negara sektor cukai,” ungkap Finari.

"Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 497.120 batang rokok, 17 botol Liquid Vape, dan 7 bungkus tembakau iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang Rp 248.610.000,00 dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 184.430.400,00", tambah Finari Manan.

Kakanwil Bea Cukai Maluku, Finari Manan, hadir dan memimpin kegiatan pemusnahan, bersama dengan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Suroto, Kajati Maluku Utara, Wisnu Baroto, Danlanal Ternate, Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto, Danrem 152/Babullah Ternate, Kolonel Inf Endro Satoto, dan Kepala Balai Karantina Pertanian, Drh, Ida Bagus Hary Soma Wijaya, serta pimpinan/pejabat unsur forkopimda, instansi pemerintah dan kementerian lembaga terkait yang berada di wilayah Ternate.

Masih dalam kesempatan yang sama, Finari Manan, menekankan agar sinergitas yang ada bisa lebih ditingkatkan lagi dan meminta dukungan para pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memahami dan menaati ketentuan perundangan yang berlaku guna menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Maluku Utara.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7004 seconds (0.1#10.140)