Resmi Dilantik, 10 Anggota DPRD Kota Cimahi Gadaikan SK untuk Pinjam Uang ke Bank

Jum'at, 13 September 2019 - 20:53 WIB
Resmi Dilantik, 10 Anggota DPRD Kota Cimahi Gadaikan SK untuk Pinjam Uang ke Bank
Resmi Dilantik, 10 Anggota DPRD Kota Cimahi Gadaikan SK untuk Pinjam Uang ke Bank
A A A
CIMAHI - Setelah dilantik, sebanyak 10 anggota DPRD Kota Cimahi diketahui menggadaikan SK ke bank untuk mengajukan pinjaman. Untuk anggota DPRD incumbent maksimal diberikan pinjaman hingga Rp1 miliar, sedangkan anggota DPRD pendatang baru maksimal pinjaman Rp500 juta.

"Hingga sekarang sudah ada 10 anggota DPRD Cimahi yang sudah menggadaikan SK ke pihak bank, dan telah dibuatkan Memorendum of Understanding (MoU)," terang Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Danu AR kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Danu mengaku, fenomena gadai Surat Keputusan (SK) para anggota legislatif bukan lagi menjadi rahasia umum. Seperti pada periode 2014-2019 para anggota DPRD Kota Cimahi yang berbondong-bondong menggadaikan SK ke pihak bank mencapai sekitar 80% dari total anggota DPRD Cimahi sebanyak 45 orang.

Bank yang menberikan pinjaman dengan jaminan SK dan telah membuat MoU adalah BJB dan BJB Syariah. Terkait nominal pinjaman yang diajukan, itu menjadi kewenangan antara setiap anggota DPRD dan pihak bank. Sekretariat dewan hanya memiliki kewenangan memfasilitasi dari segi administrasi seperti MoU.

"Untuk akad segala macamnya dilakukan antara bank dengan dewan yang meminjam, sekretariat dewan hanya memfasilitasi soal MoU-nya saja," kata dia seraya menyebutkan untuk pembayaran cicilan dan bunga pinjaman dipotong langsung dari gaji.

Pimpinan Sementara DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko menyebutkan, menggadaikan SK bagi anggota DPRD Cimahi untuk meminjam uang tidak dilarang. Namun hal itu menjadi tanggungjawab dan privasi dari individu masing-masing.

Pastinya segala bentuk pinjaman itu harus tercatat oleh Sekretariat DPRD. Sebab menjadi catatan dokumen untuk pembayaran cicilan yang akan dipotong langsung dari gaji.

"Menggadaikan SK untuk pinjam uang itu tidak dilarang karena tidak ada perundang-undangan yang melarang. Tapi semua administrasinya harus tercatat di Setwan karena untuk komitmen pemotongan gaji untuk membayar pinjaman," tuturnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4327 seconds (0.1#10.140)