Penyelundupan Tembakau Gorila di PN Sleman Digagalkan Polisi

Kamis, 12 September 2019 - 19:23 WIB
Penyelundupan Tembakau Gorila di PN Sleman Digagalkan Polisi
Penyelundupan Tembakau Gorila di PN Sleman Digagalkan Polisi
A A A
SLEMAN - Upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila di Pengadilan Negeri (PN) Sleman digagalkan polisi. Petugas Polres Sleman mengamankan SS (35), warga Salam, Patuk, Gunungkidul, yang menerima kiriman 51,66 gram tembakau gorila dari seseorang di PN tersebut, Selasa 6 Agustus 2019.

Tembakau gorila itu dibungkus plastik bening dan diletakkan di bawah meja ruang tunggu pengadilan. SS dan barang bukti tembakau gorila sekarang di tahan di Mapolres Sleman untuk proses hukum. Sebelumnya SS ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Sleman karena kasus psikotropika.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Donny mengatakan penangkapan SS ini, berawal dari informasi ada pengiriman tembakau gorila di PN Sleman kepada SS yang akan menjalani sidang kasus psikitropika. Petugas menindaklanjuti dengan mendatangi pengadilan. SS sendiri selama ini ditahan di lembaga pemasyarakat (Lapas) Narkotika DIY yang ada di Pekam, Sleman.

“Karena itu, saat tiba di pengadilan, petugas kemudian mengawasi gerak-gerik SS selama berada di ruang tunggu pengadilan itu,” kata Andhyka saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (12/9/2019).

Menurut Andhyka saat menunggu waktu sidang itulah, SS mengambil paket tembakau gorila yang ditaruh di bawah meja ruang tunggu sidang oleh seseorang yang saat ini masih dicari. Setelah itu, SS keluar ke kamar mandi guna menyembunyikan tembakau gorila itu.

“Saat di kamar mandi pengadilan, SS memasukan paket tembakau gorila yang dibungkus plastik dan kondim itu ke anusnya. SS langsung kita tangkap di kamar mandi. Saat dilakukan interogasi mengakui perbuatannya," jelasnya.

Petugas masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari orang yang mengirim tembakau gorila itu. SS dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun, dan UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

SS kepada petugas mengatakan, rencananya tembakau gorila itu akan digunakan dan tidak mengatahui siapa orang yang memasok barang tersebut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4610 seconds (0.1#10.140)