Dilimpahkan ke Jaksa, Pengusaha Wanita yang Hina Presiden Jokowi di Medsos Ditahan 20 Hari

Kamis, 12 September 2019 - 16:49 WIB
Dilimpahkan ke Jaksa, Pengusaha Wanita yang Hina Presiden Jokowi di Medsos Ditahan 20 Hari
Dilimpahkan ke Jaksa, Pengusaha Wanita yang Hina Presiden Jokowi di Medsos Ditahan 20 Hari
A A A
BLITAR - Pengusaha wanita asal Blitar, Ida Fitri (22), yang ditahan polisi karena menghina Presiden Joko Widodo di media sosial dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (12/9/2019).

Berkas perkara pelanggaran UU ITE yang dilakukan Ida, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar bersama barang bukti.

"Benar, hari ini kita melimpahkan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan, " ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Kamis (12/9/2019).

Oleh petugas kepolisian, Ida langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Blitar. Dalam proses pelimpahan itu, pengusaha konveksi tersebut ditemani sejumlah perempuan yang mengenakan setelan baju dan jilbab serba hitam.

Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Blitar Soepomo, pihaknya masih akan meneliti berkas perkara. Untuk tersangka akan ditahan di Lapas Klas II B Blitar selama 20 hari ke depan. "Setelah dinyatakan lengkap oleh kepolisian, berkasnya dilimpahkan kepada kami, "ujarnya.

Sesuai prosedur yang berlaku, dari kejaksaan berkas perkara yang dinyatakan lengkap selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Blitar untuk disidangkan.

Ida Fitri merupakan istri salah seorang staf KPU di Kota Blitar. Sebelum kesandung masalah hukum, Ida aktif melakukan percakapan publik di media sosial facebook.

Akun Ida mengunggah foto Presiden Jokowi diedit serupa mumi dan diberi keterangan New Firaun. Ida juga mengunggah foto lain, yakni sosok manusia berbaju hakim dengan bagian kepala diganti kepala anjing.

Unggahan itu sontak viral hingga Tim Cyber kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan. Dalam pemeriksaan awal Ida sempat berdalih hanya iseng dengan alasan termotivasi seni. Dia juga sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Dari hasil penyidikan Ida diduga telah melakukan pelanggaran UU ITE, termasuk memenuhi unsur penghinaan lambang negara. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Polres Blitar Kota langsung melakukan penahanan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5202 seconds (0.1#10.140)