3 Terdakwa Pungli Jenazah Tsunami Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 12 September 2019 - 06:05 WIB
3 Terdakwa Pungli Jenazah Tsunami Dituntut 1,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Pungli Jenazah Tsunami Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa pungutan liar pengurusan jenazah korban bencana tsunami selat sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang dengan pidana penjara 1,5 tahun dan satu tahun kurungan.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Erlangga Jayanegara pada Rabu (11/9/2019), terdakwa Tb Fatullah sebagai PNS di RSDP Serang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah sebagaimana diatur pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melakukan perbuatan memungut secara tidak sah dalam keadaan bencana alam.

Kemudian yang meringankan, terdakwa Fatullah yakni bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan hanya menikmati hasil pungutan senilai Rp4.100.000.

Sedangkan yang meringankan terdakwa Budiyanto hanya menikmati hasil pungutan senilai Rp600.000 dan terdakwa Indra menikmati hasil pungutan senilai Rp350.000.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6147 seconds (0.1#10.140)