Posisi 1 Zona Merah se Jabar, Wakapolri Datangi Depok

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:41 WIB
loading...
Posisi 1 Zona Merah...
Wakil Ketua 2 Komite Penanganan Covid-19, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono melakukan tinjauan ke Balai Kota Depok, Selasa (25/8/2020). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Wakil Ketua 2 Komite Penanganan Covid-19, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono melakukan tinjauan ke Balai Kota Depok, Selasa (25/8/2020). Kunjungannya dalam rangka melihat penanganan Covid-19 di Kota Depok.

"Kedatangan untuk bertemu dengan Wali Kota Depok beserta unsur Forkompimda dalam pembahasan memutus mata rantai virus. Karena dari pertemuan bersama Gubernur Jawa Barat dengan Kasad TNI Jenderal Andika Prakarsa, untuk wilayah Jawa Barat Depok posisi 1 masuk zona merah," ujar Gatot. (Baca juga: Istana Beberkan Alasan KSAD-Wakapolri Jadi Wakil Ketua Komite COVID-19)

Gatot yang juga menjabat Wakapolri mengungkapkan, setelah dicek dan mendengarkan paparan apa saja upaya yang telah dilakukan Wali Kota Depok, tertanggal 24 Agustus kemarin, status Kota Depok dari zona merah kini sudah masuk zona orange.

Meski demikian pihaknya mengimbau agar sinergi antar segala pihak dijaga. Dia juga meminta untuk dilakukan kolaborasi TNI-Polri dengan masyarakat untuk kerja keras dalam mencegah penyebaran Covid-19. (Baca juga: Demo Mahasiswa Memanas, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Macet)

"Kita berharap setelah kini Depok masuk zona orange kerja keras semua pihak dapat turun menjadi kuning dan lalu hijau," paparnya.

Sementara Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, salah satunya dilakukan dengan patroli wajib masker.

"Selain itu kita kerja sama dengan Pemkot Depok akan melakukan test tracking dan treatment di masyarakat," katanya. (Baca juga: Canda Warga Tak Pakai Masker: Kirain Enggak Ada Corona)

Pihaknya bersama tim Gugus Tugas Covid-19 di masyarakat juga akan menggelorakan kembali pelaksanaan protokol kesehatan dalam penggunaan masker.

"Dalam mengambil langkah akan kita dahulukan tataran upaya preentif dan prepentif juga dirasa perlu akan represif sesuai penindakan hukum Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, pemberian sanksi bagi masyarakat tidak sesuai pelaksanaan kesehatan akan disanksi denda dan sosial," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved