Modus Tuduhan Tabrak Lari, Dua Begal Lintas Kota Ditembak Polisi

Jum'at, 06 September 2019 - 02:43 WIB
Modus Tuduhan Tabrak Lari, Dua Begal Lintas Kota Ditembak Polisi
Modus Tuduhan Tabrak Lari, Dua Begal Lintas Kota Ditembak Polisi
A A A
DELISERDANG - Modus menuduh para korban sebagai pelaku tabrak lari, dua begal antar lintas kota terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Satuan Reskrim Polres Deliserdang karena sempat melawan petugas.

Kedua tersangka yakni RH alias Ucok (29) warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dan RS alias Roby (25) warga Kota Medan. Sedangkan empat pelaku lainnya masih buronan berinsial L, DK, BK dan YI.

Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan mengatakan personel Satreskrim Polres Deliserdang berhasil membekuk dua begal kelompok bernama Speak Begal yang kerap beraksi antar kabupaten/kota. Keduanya terpaksa ditembak, kata Eddy, lantaran melawan personel polisi saat hendak ditangkap di sebuah kafe di Jalan Juanda, Medan, Selasa (27/8/2019).

"Saat hendak ditangkap, dua pelaku mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," terangnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung saat memaparkan kasus begal itu di Mapolres Deliserdang, Lubuk Pakam, Kamis (5/9/2019).

Dijelaskan Kapolres, pada hari Kamis (8/8/2019) di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Lubuk Pakam-Batang Kuis, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 5290 MBE beserta STNK satu unit handphone dan SIM C di dalam jok milik korban Sunarwan warga Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.

"Dari sini korban melaporkan, lalu kita melakukan penyelidikan," jelasnya.

Saat di TKP Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, kata Kapolres, ada empat pelaku yang melakukan aksinya namun kelompok tersebut terdiri dari enam orang yang secara bergantian ikut melakukan aksinya di berbagai tempat dan dua orang sudah diamankan.

Lanjut Kapolres, selain kasus pencurian dan kekerasan diwilayah hukum Polres Deliserdang, juga melakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polres Tebingtinggi, dengan total 10 TKP. "Dari mulai Medan sampai Tebing Tinggi. Jadi dapat kita katakan bahwa pelaku-pelaku ini, pelaku curanmor lintas kabupaten/kota," tegasnya.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita sebanyak lima unit sepeda motor, dua unit handphone dan satu lembar STNK. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijebloskan sel tahanan Polres Deliserdang.

"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) (2) junto 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6593 seconds (0.1#10.140)