2 Pengeroyok Guru SD di Kabupaten Gowa Ditangkap

Kamis, 05 September 2019 - 21:52 WIB
2 Pengeroyok Guru SD di Kabupaten Gowa Ditangkap
2 Pengeroyok Guru SD di Kabupaten Gowa Ditangkap
A A A
SUNGGUMINASA - Polres Gowa menetapkan dua pelaku pengeroyokan terhadap Astiah, guru SD Negeri Pa'bangiang Kabupaten Gowa sebagai tersangka. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu akhirnya ditangkap, Rabu 4 September 2019 pukul 21.30 WITA.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kedua tersangka yakni NV ,(20) dan APR , (17), merupakan kakak beradik. Mereka adalah kakak kandung dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas sehari sebelumnya.

“Kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini,” kata Kapolres, Kamis (5/9/2019).

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya yang merupakan siswa di sekolah tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaus dan celana jeans yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4596 seconds (0.1#10.140)