Bakar Lahan dengan Minyak Tanah, Seorang Ibu Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 05 September 2019 - 10:57 WIB
Bakar Lahan dengan Minyak Tanah, Seorang Ibu Terancam 5 Tahun Penjara
Bakar Lahan dengan Minyak Tanah, Seorang Ibu Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Apes, gara gara bakar lahan, seorang ibu rumah tangga berinisial SA (44) warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terancam hukuman 5 tahun penjara.

SA ditangkap anggota Polisi Polsek Kumai karena kedapatan membakar lahan menggunakan satu botol minyak tanah dan korek api.

Kronologis kejadian saat tim Kebakaran Hutan dan Lahanb (Karhutla) Kobar melakukan patroli siaga pada Selasa siang, 3 September 2019.

Tim Karhutla mendapat laporan dari warga bahwa terjadi kebakaran lahan di Jalan Pelabuhan CPO RT 17 Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai.

Mengetahui hal tersebut, para petugas langsung menuju tempat kejadian dan kemudian beramai-ramai melakukan pemadaman api.

Setelah Tim Karhutla melakukan penyelidikan dari mana sumber api tersebut, maka pada Rabu siang, 4 September 2019 berhasil mengamankan tersangka SA yang telah melakukan pembakaran lahan

Kepada petugas, SA mengaku baru pertama kali melakukan pembakaran lahan dengan cara menyiram ranting dan daun kering dengan minyak tanah kemudian dinyalakan menggunakan mancis (korek gas) yang sudah disiapkan dari rumah.

Namun, secara tidak sengaja api yang membakar lahan miliknya semakin membesar dan merembet ke lahan lainnya.

“Akibat api yang terlalu besar dan susah untuk dikontrol. Akhirnya api tidak hanya membakar lahan milik tersangka, namun lahan yang berada di sekitarnya ikut terbakar,” ujar Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Kamis (5/9/2019).

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu botol minyak tanak diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka SA (44) kami kenakan Pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU No 39 Tahun 2014 Tentang Pekebunan, dan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU NO 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miiar,” tegasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4888 seconds (0.1#10.140)