Kadisdukcapil Cacat Hukum, Kemendagri Matikan Jaringan Layanan Disdukcapil Takalar

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 13:22 WIB
Kadisdukcapil Cacat Hukum, Kemendagri Matikan Jaringan Layanan Disdukcapil Takalar
Kadisdukcapil Cacat Hukum, Kemendagri Matikan Jaringan Layanan Disdukcapil Takalar
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan mematikan jaringan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Pemberhentian ini menyusul status pengangkatan kepala dinas Dukcapil (Kasdisdukcapil) oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dinilai Kemendagri cacat hukum.

"Kami mencegah agar tidak ada kerugian masyarakat yang lebih besar. Jaringan dinas Dukcapil Kabupaten Takalar kami matikan agar masyarakat dan negara tidak menderita kerugian yang lebih besar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Kamis malam, 29 Agustus 2019.

Zudan mengatakan Bupati Takalar Syamsari Kitta melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memberhentikan Kadisdukcapil sebelumnya, dan mengangkat yang baru dengan SK Bupati.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kadisdukcapil adalah kewenangan Mendagri. Bukan kewenangan bupati. Dengan demikian bupati telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dengan status cacat hukum saat pengangkatan maka akan berdampak pada dokumen yang diterbitkannya.

Maka dari itu Kemendagri menghentikan jaringan layanan untuk memastikan masyarakat tidak memperoleh dokumen kependudukan ilegal.

“Kadisdukcapil yang diangkat bupati adalah cacat hukum dan tidak sah. Sehingg semua produk layanannya juga cacat hukum dan tidak syah. Semua produknya yaitu e-KTP, Kartu Idntitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir dan lain kain yang diterbitkan tidak sah dan cacat hukum,” jelasnya.

Zudan meminta agar bupatu mentaati Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan mengembalikan kadisdukcapil sebelumnya.

“Bila ingin menggantinya, usulkan ke mendagri via gubernur. Mendagri akan menetapkan satu dari tiga calon yang diusulkan,” tuturnya.

Sejauh ini Kemendagri sudah memberikan teguran tertulis tapi masih belum ditanggapi. Dia mengatakan akan terus memonitor perkembangan selama seminggu ini.Dia mengatakan sanksi terberat adalah pemberhentian bagi bupati.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4301 seconds (0.1#10.140)