Bea Cukai Bimbing Perusahaan Pengekspor Kayu di Manokwari

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 14:50 WIB
Bea Cukai Bimbing Perusahaan Pengekspor Kayu di Manokwari
Bea Cukai Bimbing Perusahaan Pengekspor Kayu di Manokwari
A A A
MANOKWARI - Sebagai upaya membantu pengguna jasa kepabeanan dalam menjalankan kegiatan di bidang impor dan ekspor, Bea Cukai komit memberikan bimbingan teknis dalam kerangka kegiatan Customs Visit Customers (CVC). Seperti yang dilakukan Bea Cukai Manokwari dengan mengunjungi PT Longkelai Hijau Bersama, Rabu (10/8/2019) lalu.

Di kantor perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu ini, petugas Bea Cukai Manokwari membuka forum diskusi dengan pengguna jasa dan menampung semua keluhan dan saran terkait pelayanan Bea Cukai Manokwari.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan kami. Tahun ini, kami mengunjungi PT Longkelai Hijau Bersama yang telah melakukan kegiatan ekspor kayu sejak tahun 2016 dan merupakan salah satu perusahaan yang berperan besar dalam meningkatkan perekonomian daerah Manokwari,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari, Alimuddin Lisaw, yang juga berkesempatan mengunjungi tempat pengolahan kayu PT Longkelai Hijau Bersama untuk mengetahui kualitas komoditas ekspor perusahaan tersebut.

Menurut Alimuddin, pelayanan dan pengawasan kepabeanan yang dilaksanakan Bea Cukai selama ini adalah dalam rangka menjalankan dua fungsi utama Bea Cukai.

Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang andal dan melakukan pengawasan kegiatan impor ekspor. Juga kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang andal intelijen dan penyidikan yang kuat. Serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.

Alimuddin menambahkan bahwa Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor. Beberapa fasilitas tersebut di antaranya adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat (PLB), Gudang Berikat, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus, Free Trade Zone, serta fasilitas untuk pertambangan minyak gas dan panas bumi.

Tidak hanya menyediakan fasilitas fiskal, untuk semakin mendorong terciptanya peningkatan ekspor, Bea Cukai juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara melakukan simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KB dan KITE serta memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dalam melakukan registrasi kepabeanan.

Bea Cukai juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang tentunya akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi para pelaku usaha.

Selain itu, Bea Cukai telah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan prosedural dalam melakukan restitusi pajak, di mana para pengusaha atau wajib pajak berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya dalam waktu satu bulan.

Ia menyatakan bahwa kemudahan prosedural ini merupakan salah satu langkah nyata Bea Cukai dan DJP untuk dapat mendorong terciptanya proses bisnis yang efisien sehingga dapat mendorong perekonomian nasional. Ditekankan juga agar para pelaku usaha dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna dapat memanfaatkan fasilitas restitusi ini.

“Kami berharap lewat kunjungan ini, kerja sama antara Bea Cukai Manokwari dan PT Longkelai Hijau Bersama dapat terjalin semakin erat, dan kedua pihak dapat bahu-membahu meningkatkan ekspor kayu dan produk olahan kayu yang merupakan salah satu komoditas ekspor terbanyak negara ini. Tentunya semua kami tujukan untuk kemakmuran masyarakat Manokwari dan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2213 seconds (0.1#10.140)