Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis A Tri Nugraha. Menurut dia, pihaknya sudah mendalami dan mengembangkan kasus Mamin dan ATK KPU Pangandaran tahun 2015.
"Tersangka baru satu orang saja, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut," kata A Tri Nugraha, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga:
Dia menambahkan, kejaksaan sudah menetapkan mantan Sekretaris KPU 2015 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial P, sebagai tersangka. (Baca juga: Kejari Ciamis Tetapkan Tersangka Korupsi ATK dan Mamin KPU Pangandaran)
"Penahan akan dilakukan bulan Agustus 2019, rencananya bulan depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk digelar sidang," tambahnya.
A Tri Nugraha menjelaskan, seluruh berkas penyidikan saat ini sudah dinyatakan lengkap.
"Pihak Kejaksaan akan selalu menginformasikan ke publik jika ada temuan di Kabupaten Pangandaran," papar A Tri Nugraha.
(shf)