Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, 195 Narapidana Bebas

Rabu, 14 Agustus 2019 - 16:38 WIB
Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, 195 Narapidana Bebas
Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, 195 Narapidana Bebas
A A A
SERANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Banten mengusulkan 5.670 narapidana di Provinsi Banten mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari kemerdekaan. Sebanyak 195 narapidana di antaranya akan menghirup udara bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Banten S. Prihantara mengatakan, remisi kemerdekaan yang akan diberikan pada 17 Agustus 2019 itu dibagi menjadi dua tipe, yaitu remisi umum I (pengurangan hukuman) dan remisi umum II (bebas).

"Remisi ini diberikan sesuai Pasal 14 ayat (1) undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Keppres RI nomor 174 Tahun 1999," kata Prihantara. Rabu (14/8/2019).

Dikatakan, remisi tersebut diberikan karena para warga binaan atau narapidana yang sudah menjalani masa hukuman 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang paling banyak mengusulkan narapidana memperoleh remisi pada perayaan HUT RI ke 74. Total sebanyak 1.389 napi, kemudian Lapas Kelas I Tangerang 1.187 napi yang diusulkan.

Sedangkan Rutan Klas II B Pandeglang paling sedikit hanya 90 napi yang diusulkan. "Napi yang diusulkan tersangkut kasus narkotika paling banyak, ada empat napi korupsi yang diusulkan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4179 seconds (0.1#10.140)