Isu Gaji 8.000 THL Akan Dipotong, Pemkot Tangerang: Coba Dikroscek Dulu
Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:55 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan merasionalisasi atau memotong gaji 8.000 Tenaga Harian Lepas (THL) pekerja non PNS yang berada di lingkungannya. Namun, ada juga THL yang tidak terkena potongan gaji. Terutama yang tetap bekerja selama masa pandemi Covid-19, seperti petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Petugas Damkar dan BPBD.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi Kucay mengatakan, pihaknya bisa mengerti dengan rencana kebijakan itu.
"Tetapi kondisi ini benar-benar membebani kami para THL. Dalam segala sektor, hidup akan jadi semakin susah, karena kebutuhan menjadi serba mahal sekarang ini," kata dia kepada SINDOnews, Jumat (1/5/2020).
Apalagi, dalam surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tidak pernah disinggung-singgung mengenai para THL ini.
"Dari empat point keputusan bersama itu, tak ada satu kalimatpun yang menyinggung tentang honorer atau gaji THL yang terkena rasionalisasikan atau dipotong," ungkapnya.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Kucay ini mengaku sulit, karena dihadapkan dengan adanya PHK massal yang terjadi di Kota Tangerang akibat Covid-19 ini. Pemotongan gaji pun dinilai sebagai pilihan paling bijak.
"Tentunya ini bukan solusi terbaik bagi kami. Semoga tidak ada THL yang di PHK atau dirumahkan secara permanen. Untuk itu, kami mendukung kebijakan pemotongan gaji ini demi percepatan penanganan," jelasnya.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi Kucay mengatakan, pihaknya bisa mengerti dengan rencana kebijakan itu.
"Tetapi kondisi ini benar-benar membebani kami para THL. Dalam segala sektor, hidup akan jadi semakin susah, karena kebutuhan menjadi serba mahal sekarang ini," kata dia kepada SINDOnews, Jumat (1/5/2020).
Apalagi, dalam surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tidak pernah disinggung-singgung mengenai para THL ini.
"Dari empat point keputusan bersama itu, tak ada satu kalimatpun yang menyinggung tentang honorer atau gaji THL yang terkena rasionalisasikan atau dipotong," ungkapnya.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Kucay ini mengaku sulit, karena dihadapkan dengan adanya PHK massal yang terjadi di Kota Tangerang akibat Covid-19 ini. Pemotongan gaji pun dinilai sebagai pilihan paling bijak.
"Tentunya ini bukan solusi terbaik bagi kami. Semoga tidak ada THL yang di PHK atau dirumahkan secara permanen. Untuk itu, kami mendukung kebijakan pemotongan gaji ini demi percepatan penanganan," jelasnya.
Lihat Juga :