Penjelasan Kapolres Depok soal Penganiaya Balita di Daycare Dibantarkan ke RS Polri

Minggu, 04 Agustus 2024 - 07:34 WIB
loading...
Penjelasan Kapolres...
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto/SINDOnews/Refi Sandi
A A A
DEPOK - Polisi membantarkan atau menangguhkan masa tahanan tersangka penganiayaan dua balita berinisial MI alias Meita di Daycare Wensen School ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap bahwa kondisi kesehatan tersangka kurang fit imbas sedang mengandung atau hamil.

"Iya dibantarkan, kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Iya di RS Polri Kramatjati," kata Arya saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Arya menjelaskan pembantaran tak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka. Misalnya masa tahanan awal 20 hari, ketika dibantarkan hari ketiga masa tahanannya berhenti hitungannya baru akan dilanjut ketika kembali ke sel tahanan.

"Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalo dia dibantarkan nya di hari ketiga gitu ya, berarti mulai dari dibantarkan nya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," ucapnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Dua Anak Dianiaya MI di Daycare Depok

"Jadi misalnya dia ditahan di hari ke satu, dua, tiga, empat, masuk lagi hari keempat, penahanannya dilanjutkan hitungannya ke empat lalu lanjut kelima. Jadi gak memengaruhi masa tahanan kalo dibantarkan. Tapi dia dibantarkan nya harus di Kramatjati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga kemana mana dan dijaga oleh anggota kita," tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved