Peduli Lingkungan, Wali Kota Fasha Ajak Warga Berkurban Tanpa Plastik

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 19:42 WIB
Peduli Lingkungan, Wali Kota Fasha Ajak Warga Berkurban Tanpa Plastik
Peduli Lingkungan, Wali Kota Fasha Ajak Warga Berkurban Tanpa Plastik
A A A
JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha kembali membuktikan keseriusannya dalam membatasi penggunaan wadah kantong plastik di wilayah Kota Jambi. Bagaimana tidak, dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha tahun ini, Wali Kota Jambi itu kembali mengeluarkan himbauan kepada warganya untuk berkurban sambil menjaga kelestarian lingkungan.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengajak panitia kurban dan seluruh masyarakat Jambi untuk tidak menggunakan wadah kantong plastik untuk membungkus daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat. Wali Kota Jambi itu mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri ataupun mengunakan alternatif wadah lain yang lebih ramah lingkungan.

Hal tersebut dituangkan oleh dirinya dalam surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 8 Agustus 2019 lalu. Dalam surat edaran tersebut, tertera dasar hukum yang mendasari kebijakan pro lingkungan tersebut, yaitu Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa :

"Dalam rangka Rangka Hari Raya ldul Adha 1440 H / 2019 M dan penyembelihan hewan kurban di masjid/musala/langgar/pondok pesantren dan lingkungan masyarakat, diminta kepada panitia kurban di setiap lokasi penyembelihan untuk tidak menggunakan kantong plastik dalam hal distribusi/pembagian daging kurban.

Untuk itu, penerima daging kurban diminta membawa tempat/wadah sendiri pada saat pengambilan daging kurban, jika panitia qurban tidak menyediakan.

Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik, maka kita peduli terhadap dampak lingkungan akibat sampah plastik.

Wali Kota Jambi dua periode itu tidak main-main dengan misinya untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan, dengan berbagai upaya preventif. Selain telah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di berbagai lokasi perbelanjaan, ritel dan swalayan, sejak Januari lalu, dirinya juga intens mengajak masyarakat untuk melaksanakan gerakan diet plastik, dengan mengkampanyekan penggunaan wadah kantong ramah lingkungan dan gerakan membawa kantong belanja sendiri oleh masyarakat, yang dapat digunakan berulang kali jika berbelanja.

Selain itu, untuk memperkuat legalitas dan komitmen dalam upaya pengelolaan sampah, Wali Kota Jambi telah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang mengatur tatakelola sampah di Kota Jambi dan didalamnya memuat sanksi tegas bagi pelanggar.

Penegakan peraturan tersebut terbilang sangat serius, tercatat dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, berbagai pelaku pelanggar Perda dan Perwal telah diganjar hukuman denda yang bervariasi, berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Denda terbesar yang pernah ditetapkan Hakim terhadap pelaku pembuang sampah secara sembarangan adalah uang denda sebesar Rp20 juta Rupiah.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5224 seconds (0.1#10.140)