Kementerian PPPA Minta Proses Hukum Penganiaya Balita di Daycare Depok Tetap Optimal Meski Hamil

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 15:15 WIB
loading...
Kementerian PPPA Minta...
Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan AMPK Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga berharap proses hukum terhadap MI alias Meita pelaku penganiayaan balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok tetap dilakukan seoptimal mungkin. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap proses hukum terhadap MI alias Meita pelaku penganiayaan balita di Daycare Wensen School , Cimanggis, Depok tetap dilakukan seoptimal mungkin. Tak hanya itu, meski pelaku dalam kondisi hamil atau mengandung hak anak tetap diperoleh.

"Ya tentunya kami berharap proses hukum terhadap pelaku dijalani seoptimal mungkin kita mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok memproses hukum, tentunya teman teman juga mendengar bahwa pelaku sedang hamil atau mengandung tentu anak yang di dalamnya tentu kita pastikan hak anak mulai dari kandungan diperoleh," ujar Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Penganiaya Anak di Daycare Depok sedang Hamil, KPAI Harap Proses Hukum Berjalan

Lany menekankan bahwa proses hukum tak akan mempengaruhi dengan adanya status hamil dari pelaku.

"Tapi proses hukum tidak mempengaruhi adanya kehamilan tersebut dan sebagainya sehingga proses hukum terhadap pelaku harus seoptimal mungkin dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK Pendirian Sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).

Baca juga: Polisi Hari Ini Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Punya Anak Balita, Ria...
Punya Anak Balita, Ria Ricis Mengaku Sedih Lihat Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Presiden Prabowo Janji...
Presiden Prabowo Janji Bangun Daycare untuk Buruh
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Rekomendasi
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Berita Terkini
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Infografis
Intelijen AS Minta ISIS...
Intelijen AS Minta ISIS Serang Pangkalan Militer Rusia di Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved