Balai Gakkum LHK Kalimantan Amankan 17 Pelaku Pembalakan Liar

Senin, 05 Agustus 2019 - 18:40 WIB
Balai Gakkum LHK Kalimantan Amankan 17 Pelaku Pembalakan Liar
Balai Gakkum LHK Kalimantan Amankan 17 Pelaku Pembalakan Liar
A A A
PONTIANAK - Sporc Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama tim gabungan berhasil mengamankan 17 orang pelaku pembalakan liar.

Penyidik menetapkan 6 orang di antaranya yang berinisial RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53) dan SYH (43) sebagai tersangka sedangka ke-11 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Tersangka dititipkan di tahanan Polda Kalbar. Sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw merk STHIL, 10 buah parang, 2 unit sepeda motor, 6 buah bentor, 4 jeriken yg berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada di dalam hutan," ujar Julian, Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum, Senin (5/8/2019).

Dikatakan, Keenam t5ersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Dalam penanganan kasus ini Penyidik Balai Gakkum telah mengantongi beberapa nama yang diduga sebagai aktor interlektual dan cukong. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang menyuruh dan memodali aktivitas pembalakan liar tersebut," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4904 seconds (0.1#10.140)