Jual Gadis untuk Pengantin ke China, Pria Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 12:56 WIB
Jual Gadis untuk Pengantin ke China, Pria Ini Dibekuk Polisi
Jual Gadis untuk Pengantin ke China, Pria Ini Dibekuk Polisi
A A A
KETAPANG - Polres Ketapang, Kalimantan Barat membekuk KM (46), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang itu diduga telah melakukan TPPO terhadap korbannya YA (26). Korban oleh pelaku dijadikan pengantin pesanan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada di China.

Wakapolres Ketapang Kompol Pulung Wietono mengatakan penangkapan terhadap tersangka KM berawal dari laporan orang tua korban, yang mengaku kalau anaknya dianiaya selama berada di negeri tirai bambu.

"Yang dilaporkan ada 4 orang dan statusnya sudah tersangka, satu orang berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) yang sudah kita amankan. Kemudian tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial A, RM dan BT yang mana dua di antaranya sekarang masih berada di Indonesia sedangkan satu orang berada di China dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan," ungkapnya, Kamis (1/8).

Dikatakan, tersangka telah membawa korban yang merupakan warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Hulu Sungai ke China untuk dinikahkan atau di ekploitasi di sana. "Pelapornya orang tua korban, pelapor mendapat informasi bahwa anaknya di China sering dianiaya makanya dia membuat laporan ke kita," terangnya.

Dijelaskan, kejadian perekrutan pengantin pesanan yang dibawa ke China berawal pada bulan April 2018 lalu, yang mana pelapor didatangi oleh tersangka KM dengan maksud menawarkan jodoh kepada anaknya atau korban kepada WNA asal China.

Yang mana pada saat itu, pelapor tidak setuju, namun sang anak atau korban setuju lantaran diimingi oleh tersangka. Setelah itu, pada bulan Mei 2018 dilakukan acara pertunangan di Pontianak yang mana pelapor turut serta menghadiri acara tersebut. Setelah tunangan korban dibawa oleh tersangka KM (46) untuk berangkat ke China.

"Modus operasi terlapor melalui modus perkawinan atau biasa disebut pengantin pesanan, korbannya biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara finansial, namun alih-alih mendapatkan hal itu ternyata korban sering dianiaya dan adanya indisikasi ekploitasi di sana," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7014 seconds (0.1#10.140)