Bapenda Kobar Lakukan Pendataan Wajib Pajak Baru

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 10:29 WIB
Bapenda Kobar Lakukan Pendataan Wajib Pajak Baru
Bapenda Kobar Lakukan Pendataan Wajib Pajak Baru
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan tengah (Kalteng) sedang giat melaksanakan koordinasi dan konfirmasi mengenai objek pajak daerah yakni PBB P-2 (Pajak Daerah) dan penjelasan objek pajak yang termasuk PBB P-3 (Pajak Pusat yang meliputi perhutanan, perkebunan dan pertambangan) ke sejumlah perusahaan.

Kali ini, Bapenda mendatangi lokasi perkebunan kelapa sawit PT Agro Menara Rahmat (AMR) di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan.
Saat pertemuan berlangsung, pihak PT Agro Menara Rachmat diwakili oleh Patra Rika Agustian selaku Manager Produksi.

Patra menjelaskan, ada 2 unit usaha yang dikelola PT Agro Menara Rahmat, yaitu Perkebunan Kelapa Sawit (AMR 1) dan Usaha Peternakan Sapi (AMR 2) yang berada pada Izin Usaha Perkebunan Budidaya (Integrasi Sawit dan Sapi).

"Usaha peternakan sapi PT. Agro Menara Rachmat berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 79/AC.1.7/31.75/1.824.27/e/2018 tanggal 12 Juli 2018 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 066/0055/DPM-PTSP/III/IMB/2017 tanggal 9 Mei 2017 dengan luas bangunan 19.743,85 M² dan luas tanah 7.448,56 Ha," jelas Patra.

Kepala Bapenda Kobar Molta Dena mengatakan, kedatangannya sekaligus melakukan peninjauan ke lapangan usaha yang dimiliki peternakan PT Agro Menara Rachmat.

Di perusahaan tersebut, terdapat bangunan antara lain perkantoran, gudang, rumah timbang, 4 buah kandang sapi yang permanen dengan konstruksi baja ringan, kandang biasa dan lain-lain.

"Usaha lokasi peternakan sapi PT Agro Menara Rachmat ini merupakan potensi untuk dijadikan objek pajak PBB-P2. Selain itu terdapat juga penggunaan air tanah dari sumur bor sehingga dapat menjadi potensi penerimaan pajak dari Pajak Air Tanah," kata Molta.

Hasil peninjauan lapangan ini akan disampaikan ke Kantor Pusat PT Agro Menara Rachmat di Jakarta sebagai bahan tindak lanjut, potensi mana saja yang akan didaftarkan menjadi objek pajak daerah.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.1115 seconds (0.1#10.140)