3 Tahun Penjara untuk Peracik Miras Oplosan Maut

Kamis, 01 Agustus 2019 - 09:33 WIB
3 Tahun Penjara untuk Peracik Miras Oplosan Maut
3 Tahun Penjara untuk Peracik Miras Oplosan Maut
A A A
GRESIK - Pelaku peracik miras oplosan yang menyebabkan lima orang meninggal, Iswanto akhirnya divonis penjara selama tiga tahun. Warga Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Vonis itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Gresik, kemarin. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Membuat lima orang meninggal dunia.

"Menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan," kata Eddy, majelis hakim saat membacakan amar putusan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 204 KUHP.

Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari terhadap kedua pihak. Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Baik banding maupun terima.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU Febrian Dirgantara. Jaksa itu menuntut terdakwa dihukum selama 3,5 tahun.

Sebelumnya, terdakwa menggelar aksi pesta miras oplosan pada malam tahun baru 2019. Tepatnya di tempat mebel, milik terdakwa. Akibat miras yang memiliki kadar alkohol 90 persen itu menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Ada juga yang harus dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina Gresik untuk mendapat perawatan medis. Termasuk terdakwa saat itu mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8784 seconds (0.1#10.140)