Parah! Pengedar Sabu Bawa Anak dan Istri Saat Transaksi

Senin, 29 Juli 2019 - 09:54 WIB
Parah! Pengedar Sabu Bawa Anak dan Istri Saat Transaksi
Parah! Pengedar Sabu Bawa Anak dan Istri Saat Transaksi
A A A
AGAM - Pengedar dan pembeli narkotika sabu di Kabupaten Agam , Sumatera Barat ditangkap polisi saat transaksi di pinggir jalan.

Parahnya, pengedar narkoba ini nekat membawa istri dan dua anaknya saat transaksi. Tangis istri dan anak-anaknya pun pecah karena tak menyangka suaminya ditangkap polisi sebagai pengedar sabu.

Penangkapan pelaku pada Minggu malam (28/7/2019) berlangsung dramatis. Dua tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke jalan.

Polisi akhirnya berhasil membekuk Romi Saputra alias Romi (25) saat transaksi sabu dengan Teguh (27) Di Jalan Medan Indah, Jorong Parik Putuih, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek sekitar pukul 21.00 WIB.

Romi nekat membawa istri dan dua anak balitanya saat transaksi. Istri dan anaknya pun menangis melihat romi ditangkap polisi.

Sementara tersangka Romi yang awalnya membantah menjual sabu, akhirnya tak berkutik saat dipertemukan dengan Teguh yang baru saja membeli satu paket kecil sabu darinya.

Di hadapan Rromi dan polisi, Teguh mengaku sengaja datang menemui Romi untuk membeli sabu yang dibuang ke jalan saat mengetahui polisi datang.

"Saya dari Kapau, datang ke sini menemui Romi untuk beli sabu, barangnya saya buang di sini," kata Teguh, tersangka pembeli sabu.

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang dibuang oleh tersangka teguh ke jalan.

Saat digeledah di dalam kantong celana Romi, polisi menemukan dompet wanita berisi empat paket sabu dan uang Rp350 ribu yang diakui Romi adalah uang hasil penjualan dua paket sabu.

Polisi juga menggiring tersangka ke rumahnya. Di bawah lemari pakaian di dalam kamar pengemudi angkutan pedesaan ini, polisi menemukan tas kecil berisi satu paket kecil sabu, beberapa plastik pembungkus dan timbangan digital. Sementara di dalam lemari ditemukan alat hisap sabu.

Kasatres Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, menyebutkan, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Teguh diduga membeli sabu pada Romi untuk dijual kembali ke pelanggannya.

"Keduanya sementara kita kategorikan sebagai pengedar, mereka ditangkap di daerah Ampek Angkek. Menurut pengakuannya paket sabu ini akan diedarkan di wilayah hukum Polres Bukittinggi," kata AKP Pradipta.

Kedua tersangka jaringan berikut barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Histeris keluarga kembali pecah saat tersangka Romi dibawa polisi.

Tersangka dijerat melanggar UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0280 seconds (0.1#10.140)