Penyelundupan Miras, Pegawai Dishub Batam Terjaring OTT Polisi

Minggu, 28 Juli 2019 - 13:39 WIB
Penyelundupan Miras, Pegawai Dishub Batam Terjaring OTT Polisi
Penyelundupan Miras, Pegawai Dishub Batam Terjaring OTT Polisi
A A A
BATAM - Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, EF (44), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang. EF kena OTT karena diduga akan memuluskan penyelundupan miras di Pelabuhan Ahmad, Sekupang.

Dari tangan EF, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp20 juta dan enam dus miras merk Chivas yang akan diselundupkan ke daerah Tanjungbatu, Karimun.

Kepala Tim Saber Pungli sekaligus Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi, membenarkan penangkapan salah satu pegawai Dishub Batam itu pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. EF tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, karena kasus penyelundupan miras.

"Pegawai Dishub ini merupakan Kepala Pos Pelabuhan di Tanjungriau, dan anggota sudah lama melihat gerak-gerik petugas di kawasan pelabuhan tersebut," kata Mudji, Minggu (28/7/2019).

Mudji menuturkan, setelah mengamankan pegawai Dishub tersebut, polisi membawa pegawai Dishub ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih melakukan penyidikan terkait penangkapan pegawai Dishub tersebut," ujarnya.

Adapun penyidikan itu dilakukan untuk mengetahui apakah pegawai Dishub tersebut benar-benar menerima uang tersebut dari penyelundup atau dari pengusaha lainnya. "Masih dalam penyidikan ya, nanti kita ekspose," tutup Mudji.

Sementara itu, EF mengaku tidak mengetahui terkait uang tersebut, karena ia hanya dititpkan uang oleh temannya bernama Acin. "Saya hanya membantu, karena kata pemilik barang ini hanya untuk pesta. Bukan untuk dijual," kata EF.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8070 seconds (0.1#10.140)